Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa


edukasinfo.com | Badan Permusyawaratan Desa  merupakan organisasi tingkat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, dimana anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan  Permusyawaratan  Desa  juga merupakan  organisasi  yang  berfungsi  sebagai  badan yang  menetapkan  peraturan  desa  bersama  Kepala  Desa,  menampung  dan  menyalurkan aspirasi  masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam menjalin kerja sama dengan Kepala  Desa  untuk  menyusun  perencanaan  desa  dan  pembangunan  desa  secara keseluruhan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD mengacu pada empat peraturan. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan tingkat kabupaten/ kota, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 sampai dengan pasal 65;
  2. PP No. 43 Tahun  2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa  sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun  2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor  6 tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri  dalam  Negeri  Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Badan  Permusyawaratan Desa setidaknya berfungsi untuk: 1) Membahas  dan  menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3) Melakukan  pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pada dasarnya, BPD adalah lembaga formal yang berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa, dimana kedudukannya sejajar    dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan dan     pemberdayaan masyarakat. Sebagai lembaga legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa  yang  dibuat oleh Pemerintah Desa.

Lembaga ini  juga dapat  membuat  rancangan peraturan  desa untuk  secara  bersama-sama  dengan Pemerintah  Desa  ditetapkan  menjadi  peraturan desa. Mekanisme check and balance system dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih demokratis akan terwujud.

Sebagai   lembaga   pengawasan, Badan Permusyawaratan   Desa   (BPD) memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap  implementasi  kebijakan  desa,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Desa  (APB Des)  serta  pelaksanaan  keputusan  Kepala  Desa. Selain  itu, dapat    juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Idealnya tugas BPD terdiri dari delapan komponen sesuai buku panduan BPD yaitu: 1) Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2) Menyelenggarakan musyawarah desa; 3) Membentuk panilia pemilihan kepala desa; 4) Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa (Raperdes); 5) Melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa; 6) Melakukan evaluasi; 7) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis; dan 8 ) Tugas lainnya.

Dalam kaitannya dengan tugas BPD menyelenggarakan musyawarah desa, terdapat beberapa hal strategis yang harus dibahas dan dilakukan, seperti penataan desa, pembentukan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penambahan dan pelepasan aset desa.

Musyawarah Desa dalam rangka kerjasama desa merupakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati kerjasama desa baik yang akan dilakukan antar desa maupun dengan pihak ketiga. Kesepakatan dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta minumbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Kerjasama antar desa dapat dilakukan baik antar desa dengan desa lain  dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten. Apabila kerjasama desa antar kabupaten dalam satu wilayah provinsi, maka harus mengikuti ketentuan  kerjasama antar daerah. Tata  cara kerjasama desa diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan  Musyawarah antar-Desa. Kerjasama  antar desa disepakati  melalui Musyawarah Desa. BPD  menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa. Hasil Musyawarah Desa dapat  menyepakati atau  tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama.

Bidang dan/atau  potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sesuai dengan  hasil Musyawarah Desa dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP  Desa. Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB  Desa.

Besarnya peran BPD dalam mencapai tujuan pembangunan desa harus diselaraskan dengan program kerja yang dimiliki. Membangun sinergitas antar semua elemen pemerintahan desa penting dilakukan untuk mencapai keputusan bersama.

Download: Buku Panduan BPD Lengkap


Comments