Terapkan PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan 5 Jenis Bantuan Sosial

Ilustrasi foto: Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

edukasinfo.com |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk pulau Jawa dan Bali telah resmi diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan PPKM darurat ini berlaku mulai 3 s.d 20 Juli 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin ganas.

Dalam masa PPKM darurat tersebut, masyarakat dibatasi melakukan berbagai aktivitas yang dapat memicu penyebaran covid-19 seperti, larangan bagi sector non-esensial untuk beroperasi dan karyawan diharuskan untuk bekerja dari rumah (work from home).

Konsekuensi dari penerapan kebijakan PPKM darurat yakni pemerintah telah menyiapkan berbagai macam bentuk bantuan sosial untuk warga masyarakat terdampak.


Dilansir dari CNN Indonesia, terdapat 5 (lima) bantuan sosial selama penerapan PPKM darurat yakni:

1. Diskon Listrik Rumah Tangga

Masyarakat akan kembali menerima subsidi atau diskon listrik sampai dengan bulan September 2021. Pengguna listrik rumah tangga berdaya 450 VA akan mendapat diskon 50 persen dan pengguna berdaya 900 VA sebanyak 25 persen.

2. Stimulus Rekening Minimum dan Abodemen Usaha

Pemerintah akan memberikan insentif untuk 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial. Pada sebelum penerapan PPKM darurat, abonemen dan rekening minimum sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, maka pada masa penerapan PPKM darurat pengusaha hanya dibebankan 50 persennya.


3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Menteri Sosial (Mensos),Tri Rismaharini akan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat sebesar Rp. 300.000/bulan untuk setiap penerima selama penerapan PPKM Darurat.

Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari Juli-Agustus, sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp. 600.000/penerima. Penyaluran dana BST rencananya dimulai pada minggu ini. Masyarakat akan menerima dana BST sebanyak 2 bulan sekaligus.

4. BLT Desa

Selain  BST, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Dana BLT Desa diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan miskin. Jumlah dana BLT yang akan diterima yakni sebesar Rp. 300.000/bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).


5. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako

PKH dan Kartu Sembako juga akan direalisasikan secepat mungkin.  Dana PKH dan Kartu Sembako akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus pada bulan Juli ini.

PKH bagi keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp. 3 juta, dan untuk kategori pendidikan anak SD sebesar Rp. 900.000. Kemudian, untuk pendidikan anak SMP sebesar Rp. 1,5 juta, pendidikan anak SMA, Rp. 2 juta, dan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp. 2,4 juta.

Adapun  untuk penyaluran Kartu Sembako akan disesuaikan dengan indeks bantuan Rp. 200.000/bulan. Penyaluran Kartu sembako  atau Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) juga akan dipercepat untuk 3 bulan sekaligus.

Comments

  1. Bagi kami masyarakat yg tdk punya,, ini adalah informasi yg sangat menggembirakan,, wlpn kami tdk tau, akan berimbas kemana nantinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga bantuan sosial tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat

      Delete

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…