Selamat !!!, Kemendikbudristek Perpanjang Masa Penyaluran Bantuan Subsidi Upah PTK Non-PNS

Foto: Kapuslapdik, Abdul Kahar

edukasinfo.com |
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) tahun 2020 masih banyak yang belum melakukan pencairan dana. Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening BSU hingga 31 Juli 2021.

Perpanjangan masa penyaluran dana tersebut mengacau pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar mengatakan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang hingga saat ini belum atau terkendala melakukan aktivasi rekening atau mencairkan dananya, dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

"Penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021," ucap Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis (8/7) dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek.
Perpanjangan masa aktivasi rekening ini merupakan bentuk upaya Kemendikbudristek dalam melakukan optimalisasi penyaluran bantun pemerintah bagi yang masih terkendala di masa pandemi ini. “Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” imbuh Kapuslapdik Kahar.

Di samping itu, Kapuslapdik juga menghimbau Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar memfasilitasi PTK Non-PNS penerima BSU di lingkungan kerjanya untuk mencairkan dana bantuan secepatnya.
Proses pencairan BSU sangat mudah yakni dengan cara mendatangi bank penyalur dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Dana bantuan akan dapat diterima secara langsung atau disimpan di buku rekening yang telah diberikan oleh pemerintah.

Selain KTP dan SPTJM, penerima dana BSU juga dapat menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, dan surat keputusan penerima BSU dan format SPTJM dapat diunduh dari laman Info GTK atau PDDikti.
Berdasarkan informasi dari Kapuslapdik, data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020 dan dipadukan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Prakerja. Hal ini dilakukan untuk menghidari jumlah bantuan yang double.

Comments