Akselerasi Kampus Merdeka, Berikut Rincian 142 Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Dana PKKM

Dijen Dikti Kemendikbudristek, Nizam
Foto : dikti.kemendikbud,go.id

edukasinfo.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) salurkan bantuan dana Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) kepada 142 perguruan tinggi sebesar Rp. 415 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam secara resmi menyalurkan bantuan yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pada Jum’at (2/7). Nizam mengatakan, bantuan ini adalah langkah pemerintah dalam melakukan akselerasi kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM).

“Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) adalah akselerasi Kampus Merdeka untuk mendorong transformasi dan inovasi perguruan tinggi pada basis program studi” ucap Dirjen Dikti.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Dirjen Dikti mengapresiasi perguruan tinggi yang telah menyiapkan rancangan kerja untuk mengikuti PKKM.  Harapannya, langkah ini akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus dalam menyiapkan mahasiswa yang professional dibidangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani menambahkan bahwa sebanyak 291 perguruan tinggi telah memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM. Akan tetapi, pada seleksi lebih lanjut, sejumlah 142 perguruan tinggi yang dinyatakan lulus seleksi hingga tahap akhir dan berhak mendapatkan bantuan dana PPKM.

Dikatakan Paristiyanti, proses seleksi penerima bantuan dana PKKM dimulai dari penilaian atau evaluasi administratif, evaluasi kualitas, kelayakan substansi proposal, dan verifikasi kelayakan program dan anggaran. “Proses seleksi PKKM melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” ungkapnya.

Adapun proses penetapan penerima bantuan dana dilakukan sejak 6 Juni 2021 lalu. Selanjutnya, pada 6 Juni s.d 2 Juli 2021 dilakukan tahap perbaikan proposal dan anggaran. Di samping itu juga,  perguruan tinggi mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Pakta Integritas.

Sementara rincian perguruan tinggi yang menerima hibah PKKM yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.

Selain perguruan tinggi negeri, pemerintah juga memberikan bantuan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebanyak 60%. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah tanpa membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama memenuhi syarat PKKM.

Comments