Guru ASN PPPK Bakal Semakin Sejahtera, Berikut Penjelasannya.

Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani saat memaparkan kebijakan rekrutmen ASN PPPK pada acara SMB Episode 3

edukasinfo.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) secara daring pada Kamis (19/8). SMB adalah diskusi mingguan dalam format webinar sebagai wadah bagi publik untuk membahas secara lebih dalam mengenai terobosan-terobosan Merdeka Belajar.


Kali ini SMB sudah memasuki episode 3 dengan topik pembahasan mengenai rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui program SMB publik dapat turus serta berdiskusi dan memperoleh pandangan dari narasumber yang kompeten, tepercaya, dan secara bersama-sama mendorong transformasi yang bermakna di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pengadaan ASN PPPK merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait. Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi guru honorer sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.


Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh pemerintah secara adil dan demokratis bagi seluruh guru honorer untuk menjadi ASN PPPK. "Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya," ucapnya dalam acara SMB Episode ke-3.

"Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan," imbuhnya.


Berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini merupakan kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer.

Dalam proses rekrutmen, Kemendikbudristek tetap akan melakukan proses seleksi, bukan rekomendasi guna menjaga kualitas guru. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang ASN. Pemerintah akan membuka sampai dengan satu juta formasi.  Meski demikian, guru honorer yang diangat hanya yang lulus seleksi.


Adapun mekanisme rekrutmen telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya telah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tujuannya untuk menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK.


Sementara itu, manfaat atau keuntungan menjadi Guru PPPK menurut Kemendikbudristek yakni, 1) perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi; 2) perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, sehingga dapat meningkatkan jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia; dan 3) program Guru PPPK menjadi alternatif penyelesaian masalah guru honorer usia diatas 35 tahun.


Seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Pemerintah juga telah menyiapkan materi pembelajaran sebagai bahan persiapan mengikuti seleksi yang dapat diakses secara daring pada portal Guru Belajar dan Berbagi. Saat ini proses seleksi telah melewati tahap seleksi administrasi.


Pemerintah berharap program seleksi guru ASN PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional.  Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan bagi para guru selaku garda terdepan pendidikan dan masa depan Indonesia.

Foto: Ketua Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI), Raden Sutopo Yuwono

Atas kebijakan rekrutmen satu juta ASN PPPK ini, dalam kesempatan yang sama Ketua Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI), Raden Sutopo Yuwono sangat menyambut gembira. "Kami sangat bersyukur di era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, regulasi ini benar-benar hadir" ujarnya.


Menurutnya, seleksi guru ASN PPPK tidak hanya mengakomodir tenaga honorer kategori 2 namun juga mengakomodir tenaga honorer non kategori 2 yang belum terdaftar di BKN.Hal ini merupakan kemerdekaan bagi guru-guru honorer khususnya guru honorer non kategori 2.

"Setelah 15 tahun kami tidak bisa mengikuti rekrutmen ASN, akhirnya pada HUT ke-76 RI, kami memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian yang mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara bahkan lebih," ungkapnya.


Pada akhir acara, pemerintah menghimbau dan berpesan kepada para guru honorer yang mendaftar untuk tidak percaya berita hoaks terkait pengadaan ASN PPPK. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, para guru dapat mengakses laman-laman resmi seperti gurupppk.kemendikbud.go.id atau sscasnbkn.go.id.


Comments