Cara Menyusun Hasil Penelitian Terdahulu Dalam Kajian Pustaka

edukasinfo.com | Salam Edukasi..!!! Masa-masa perkuliahan memang merupakan masa yang penuh dengan tantangan. Biasanya mahasiswa semester akhir akan disibukkan dengan tugas akhir berupa penelitian. Tidak sedikit dari mereka yang pusing tujuh keliling mencari referensi. Untuk itu di situs edukasinfo.com ini kami akan bagikan komponen lengkap dalam tugas penelitian. Salah satunya yakni bagaimana menuliskan hasil penelitian terdahulu yang memiliki relevansi dengan penelitian Sahabat Edukasi.

Berikut cara menyusun hasil penelitian terdahulu dalam kajian pustaka dan cara menganalisa persamaan dan perbedaannya dengan penelitian yang Sahabat Edukasi lakukan:

A.    Hasil Penelitian Terdahulu

Dalam rangka melakukan kajian mendalam tentang peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa, peneliti menggunakan rujukan dari beberapa hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dan memiliki relevansi dengan judul penilitian ini. Setidaknya 4 (empat) penelitian terdahulu yang terkait dengan kajian peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai perbandingan dalam melihat persamaan dan perbedaan, diantaranya:

1.  Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Penelitian dilakukan oleh Sony Walangitan, 2015 dengan hasil bahwa peranan BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa memberikan ruang gerak dalam konfigurasi (wujud) demokrasi khususnya bagi masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi politiknya. Keberhasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsinya dengan baik dalam kelangsungan pembangunan desa dan menetapkan peraturan  desa  bersama  Kepala  Desa.

Peraturan  desa  yang  dibuat  terkait  dengan kepentingan,  kebutuhan,  serta  harapan  dari  seluruh  masyarakat  desa  baik  dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. BPD juga turut berperan serta dalam meredam setiap konflik yang ada di desa. Badan   Permusyawaratan   Desa   (BPD)   di   Desa   Kanonang   II   sangat bermanfaat   karena   BPD   telah   melaksanakan   fungsinya   dalam   menyerap   dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna menunjang pembangunan  yang sesuai dengan kebutuhan   seluruh   masyarakat   desa.

BPD juga memberi peran luas untuk partisipasi masyarakat desa  dalam  proses  pembuatan  kebijakan  tingkat  desa.  Kehadiran  BPD telah  membawa perubahan  mendasar  dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena peran dan fungsi BPD yang sangat strategis. BPD selalu mengawasi apa yang menjadi kinerja dari pemerintah terlebih khusus dalam  pengawasan  proyek  bantuan  yang  masuk  di  desa,  dan  hal  ini  memberikan kepercayaan yang nyata bagi pemerintah.

2. Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa.

Penelitian dilakukan oleh Roza dan Laurensius Arliman S., 2017 dengan hasil peneliatan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memiliki posisi strategis dan berhasil dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat. Peran BPD sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa.

Selain itu lembaga BPD berhasil menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Kehadiran BPD dapat mewujudkan tujuan pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Adapun peran BPD dalam pengawasan keuangan desa yakni berhasil melakukan pengendalian keuangan, pengawasan keuangan, pemantauan, evaluasi, dan suvervisi. Selain itu BPD mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta aspirasi yang telah disampaikan. BPD memberikan teguran terhadap penyelewengan dalam forum resmi. Keberhasilan BPD menjalankan peran disebabkan oleh faktor dukungan masyarakat.

3.    Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Demokratisasi Pemerintahan Desa (suatu Studi di Desa Raanan Baru Satu Kecamatan Motoling Barat).

Penelitian dilakukan oleh Suryadi Wowor,  2015 dengan hasil penelitian bahwa fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas pemerintahan sudah berjalan, dengan selalu memantau kinerja pemerintah desa sekalipun dalam prakteknya belum maksimal. Penjaringan aspirasi masyarakat juga berjalan baik dengan mengerahkan semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dalam hal mengayomi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhasil membangunkan kembali semangat gotong-royong dari warga. Penerapan fungsi legislasi dari BPD berjalan baik. Adapun kendala dalam peningkatan demokrasi pemerintahan desa adalah sebagai berikut:

1.         Kerjasama dengan Kepala Desa, menggunakan pola yang dominan dimana Kepala Desa memiliki sikap egois yang berlebihan.

2.         Sumber Dana, permasalahan pendanaan dirasakan oleh BPD Desa Raanan Baru Satu

3.         Karena alokasi untuk operasional dan kesejahteraan BPD dirasakan kurang mencukupi.

4.         Tingkat pendidikan dan sumber daya dari anggota BPD

4. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa.

Penelitian dilakukan oleh Wilhelmus Bahren, 2013 dengan hasil bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Semandang Kiri secara umum dinilai belum optimal. Ditemukannya sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan  BPD Desa Semandang Kiri yaitu masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum sepenuhnya terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut.

Berdasarkan uraian 4 (empat) penelitian terdahulu di atas, terdapat persamaan dan perbedaan dengan penelitian ini:

1.         Persamaan

Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu di atas adalah penerapan metode penelitian yang digunakan dalam memperoleh data yakni metode kualitatif. Variabel independen/bebas yang digunakan atau diteliti juga sama yakni Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2.         Perbedaan

                Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu di atas adalah terletak pada waktu dan tempat penelitian. Pada penelitian terdahulu dilaksanakan rata-rata sebelum tahun 2018 sedangankan penelitian ini akan dilaksanakan pada tahun 2020. Tempat penelitian ini dilakukan di Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur sementara pada penelitian terdahulu semuanya dilakukan di luar pulau Lombok. Selain itu perbedaan juga terletak pada variabel dependen/terikat yang diteliti. Dari keempat penelitian terdahulu menggunakan variabel dependen yang berbeda-beda termasuk pada penelitian ini. 

Comments