Peran Calon Guru Penggerak dan Ketentuan dalam Mengikuti Seleksi


edukasinfo.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar menyosialisasikan dan mendorong para guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti Program Guru Penggerak. Program ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya Pengembangan Keberlanjutan yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada para guru berupa kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi.


Guru Penggerak diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah. Selain itu guru penggerak memiliki potensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing- masing. Pada dasarnya Guru Penggerak dibentuk untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar. Guru Penggerak juga berperan dalam menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan guna mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.


Disamping itu Guru Penggerak merupakan pendorong dalam upaya peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang nantinya akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar peserta didik. Prinsipnya adalah hasil belajar peserta didik tidak hanya diukur dan dimaknai dengan nilai-nilai berupa angka semata, melainkan juga pada karakter dan sikap peserta didik yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

Untuk mengikuti program ini, setiap calon peserta pendidikan guru penggerak wajib mendaftarkan diri melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud melalui situs https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Dikutip dari Surat Rekrutmen Guru Penggerak Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 bahwa peran calon Guru Penggerak diantaranya:

  1. Belajar secara daring/online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, guna menyelesaikan 10 modul melalui kegiatan kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  2. Belajar di tempat kerja atau tempat tugas dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi oleh pengajar praktik;
  3. Mengerjakan tugas-tugas pelatihan guru penggerak melalui model LMS (learning management system) yang disediakan;
  4. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.

Sementara kriteria umum guru yang dapat mengikuti seleksi calon Guru Penggerak diantaranya:
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor PGP atau PSP;
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;
  3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  4. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan;
  5. Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.

Sedangkan persyaratan bagi calon Guru Penggerak yaitu:
  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Comments