Nominasi Penerima PIP Tahap 10 & 25 Tahun 2021


Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP sendiri merupakan penanda atau identitas bagi penerima bantuan pendidikan. Sementara bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jumlah dana PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi setiap jenjang pendidikan. Untuk itu dana yang diterima harus dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Berikut kami sampaikan nominasi penerima dana PIP Tahap 10 & 25 Tahun 2021 peserta didik SMA Negeri 1 Pringgarata. Klik link di bawah ini !

Nominasi Penerima PIP Tahap 10 & 25 Tahun 2021

Dana PIP harus dipergunakan untuk biaya operasional pendidikan peserta didik seperti, perlengkapan sekolah dan/atau kursus, biaya transportasi, uang saku, dan biaya pendidikan lainnya.

Penyalahgunaan dana PIP oleh peserta didik akan diawasi oleh lembaga yang berwenang. Pengawasan dilakukan secara internal sekolah/lembaga pendidikan. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, masyarakat juga dapat membantu melakukan pengawasan penggunaan dana PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai.

Comments