Kemendikbudristek dan Kemenag Resmi Luncurkan Panduan Belajar Tatap Muka, Berikut Penjelasannya.



edukasinfo.com | Menjelang pembelajaran pada tahun ajaran baru 2021-2022 di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen).

Panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas merupakan upaya pemerintah mendorong layanan pendidikan yang berkualitas bagi insan pendidikan meski di tengah pandemi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang Pauddikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas. 
Dalam acara peluncuran panduan yang dilakukan secara virtual pada Rabu (2/6/2021) kemarin, Mendikbudristek mengatakan bahwa peluncuran panduan ini juga dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari para pendidik dan orang tua serta.

"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” ucap Nadiem.
 
Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan penyelenggaraan pembelajaran ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai kondisi sekolah pada daerah masing-masing. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya panduan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.

Menag Yaqut dalam acara peluncuran tersebut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai panduan yang telah diluncurkan. “Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana yang sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuh Menag.

Pada tahun ajaran mendatang pemerintah tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) agar orang tua/wali dapat memilih model pembelajaran bagi anaknya baik secara PTM Terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Satuan pendidikan di daerah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas disamping pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Terkait dengan buku panduan penyelenggaraan PTM terbatas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menjelaskan bahwa isi panduan terdiri dari enam bagian yakni:
  1. Pendahuluan
  2. Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran
  3. Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19
  4. Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran
  5. Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta
  6. Lampiran.
Pada dasarnya Dirjen Iwan menegaskan bahwa panduan ini berorientasi pada siswa. “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan. 
 
Panduan ini akan disosialisasikan pada rangkaian webinar untuk publik melalui kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbudristek dan kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kantor-kantor wilayah kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan, komunitas pendidikan, lain-lain.


Sumber: Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor : 230/sipres/A6/V/2021.

Comments