Kemendikbudristek Terapkan PTM Terbatas Bersifat Dinamis

edukasinfo.com | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menerapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang bersifat dinamis. PTM Terbatas bersifat dinamis tidak sama dengan  sekolah tatap muka biasa.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, proses pembelajaran akan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan oleh situasi dan kondisi wabah yang berbeda-beda di setiap daerah dan sekolah di Indonesia.

"Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021," ucap Jumeri pada acara Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6).

Jumeri mencontohkan skema pelaksanaannya yakni jika suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi pada sisi lain ada kecamatan atau desa masuk kategori terpencil, terisolir, dan memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan PJJ, maka kecamatan atau desa tersebut dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas dengan syarat memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri dan melakukan penerapan protokol kesehatan yang baik.

Selain itu, Jumeri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring, maka Kemendikbudristek menilai pembelajaran tatap muka terbatas merupakan pilihan terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.

Kemendikbudristek sangat mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai pihak tentang pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin pola pembelajaran diseragamkan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

Peserta didik dapat belajar dari rumah jika orang tuanya belum yakin dan belum memberikan anaknya izin untuk mengikuti PTM Terbatas. "Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain," tegas Dirjen PAUD Dikdasmen.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan kewenangan pemerintah daerah namun wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

"Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana," tegasnya.

Beragamnya situasi dan kondisi Covid-19 di lapangan berdampak pada fleksibelitas penerapan pembelajaran dan ketegasan aturan yang harus diperhatikan dengan baik oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah harus lebih bijak memahami kondisi daerah masing-masing.

"Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota juga dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya. Pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes tetapi pengawasan tetap tinggi," ujar Dirjen Bangda Kemendagri.

Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas. Disamping itu, orangtua/wali murid tidak perlu khawatir dengan penerapan PTM Terbatas karena pemerintah daerah pasti mengeluarkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 284/sipres/A6/VI/2021

Comments