Sekolah di NTB Diminta Segera Mengesahkan Dokumen Kurikulum


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB) melalui Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SMA, Purni Susanto meminta semua sekolah jenjang SMA lingkup Dikbud NTB segera mengesahkan dokumen kurikulum.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pasal 3 ayat 8 disebutkan bahwa sekolah wajib mengesahkan kurikulum yang diberlakukan. Kurikulum disahkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat.


Hingga saat ini masih banyak sekolah yang belum mengesahkan dokumen kurikulum, baik kurikulum KTSP untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Sementara kegiatan proses pembelajaran di sekolah sudah berlangsung selama dua bulan.

"Kita sudah ingatkan sekolah agar pertengahan bulan September ini semua dokumen kurikulum sudah disahkan Dinas Pendidikan," tegas Kasi Kurikulum Purni saat dikonfirmasi pada, Kamis (8/9/2022).


Lebih lanjut, Purni mengingatkan kepada semua sekolah agar mencantumkan rapor pendidikan di dalam dokumen kurikulum yang akan disahkan. Menurutnya hal tersebut sangat penting dilakukan guna mengetahui kondisi sekolah dari berbagai aspek.

"Pada dokumen harus terlihat kondisi sekolah saat ini, apa saja masalahnya dan apa program yang akan dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut, khususnya masalah literasi dan numerasi sekolah," ucapnya.

Sebagai informasi, rapor pendidikan merupakan hasil asesmen dan survei nasional dari satuan pendidikan atau daerah. Satuan pendidikan dan dinas dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Comments