RUU Sisdiknas: Tanpa Sertifikasi Semua Guru Mendapatkan Tunjangan yang Layak


Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) resmi masuk Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim RUU Sisdiknas sangat berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan ini dapat memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

Melalui RUU Sisdiknas pemerintah berupaya memperbaiki mekanisme pemberian tunjangan yang lebih layak kepada guru yang selama ini terhambat oleh mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa lahirnya RUU Sisdiknas ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam memberikan perhatian lebih terkait kesejahteraan guru.


"Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikanas), Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi," ungkapnya saat mengawali acara Taklimat Media secara virtual, pada Senin (29/8).

Kesejahteraan guru berupa tunjangan tidak berkaitan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi, karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru, sedangkan sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas. Adapun Visi program PPG di tahun 2022 yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

Menurut Iwan, RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan saat ini adalah terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG. Sehingga hadirnya RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Untuk mendapatkan tunjangan, para guru tidak perlu lagi menunggu PPG.


Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa, kedepannya sertifikasi hanya berlaku bagi calon guru baru. Sementara guru yang sudah mengajar tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," ucapnya pada, Selasa (30/8).

Guru berstatus ASN yang telah sertifikasi tetap mendapatkan penghasilan yang lebih baik berdasarkan undang-undang ASN. Sementara guru ASN non sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi akan secara otomatis mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN.

Selain itu, tambahan penghasilan bagi guru yang berstatus non ASN akan diberikan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan harmonisasi hubungan antara yayasan dan guru.


Menanggapi RUU Sisdiknas ini, Pendidik sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan harkat dan martabat guru. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan guru berupa penghasilan yang layak."Kita mendorong dan mengawal RUU Sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," harapnya, pada Senin (29/8).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU Sisdiknas merupakan hasil integrasi dan mencabut tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU ini disusun secara lebih fleksibel, tidak terlalu rinci guna merespon perkembangan yang cepat dalam dunia pendidikan.

Comments

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…