Pendidikan Pancasila Menjadi Mapel Wajib dalam RUU Sisdiknas


Dalam rangka memperkuat karakter bangsa, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran (mapel) wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila memiliki peranan penting dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa guna menjaga keberlangsungan bangsa dan negara.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, rancangan Pendidikan Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib tertuang dalam naskah RUU Sisdiknas.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," ungkapnya di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9).

Lebih lanjut, Anindito membeberkan bahwa dasar pencantuman Pendidikan Pancasila sebagai matan dan mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas karena pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Muatan wajib lainnya dalam kurikulum yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Menanggapi hal tersebut,Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Kris Wijoyo Soepandji merespon positif atas dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

"Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi," kata Kris.

Menurut Kris, masuknya pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib merupakan upaya penting pemerintah untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

"Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia," terangnya.

Tak hanya itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya penting bagi kehidupan bernegara melainkan penting sebagai prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global. Dengan Pancasila, Indonesia dapat menunjukkan jati diri dan tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

Comments