Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dengan Mengangkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah


Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Rachmadi Widhiarto mengklaim terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah merubah paradigma beban kerja kepala sekolah sebagai pemimpin yang fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, dan bukan pada tugas administratif.

Hal tersebut diungkapkan Rachmandi pada saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, dalam rangka sosialisasi dan akselerasi implementasi peraturan mengatakan.

"Kami ingin para kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik," harapnya, Rabu (22/6).

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Budi Santoso menyatakan siap mendukung program pendidikan guru penggerak dan akan mendorong para guru penggerak yang telah memenuhi syarat agar menjadi kepala sekolah.

"Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021," ucapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak telah memetakan lulusan guru penggerak yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. "Kami telah menyiapkan 10 guru penggerak jenjang SD dan 15 guru penggerak jenjang SMP yang akan diangkat saat tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan Juli 2022," bebernya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Lebak, Wawan, mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung program pendidikan guru penggerak yang telah berjalan.

"Kami mempermudah izin para guru yang mengikuti program guru penggerak, menghadiri dan membantu pelaksanaan lokakarya, dan mendukung para guru dan pengajar praktik untuk menyelesaikan pendidikan”, ucapnya.

Kegiatan Audensi dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Lebak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Guru Penggerak, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta perwakilan guru penggerak dan pengajar praktik.

Dari pertemuan ini, pemda Kabupaten Lebak berharap dapat memperkuat sinergitas dan komitmen Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah dalam mendukung program pendidikan guru penggerak yang dipersiapkan sebagai agen transformasi pendidikan.

Comments