Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan Melalui PPDB Zonasi


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2017 lalu telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan kebijakan zonasi dalam PPDB telah memperbaiki akses layanan pendidikan secara nasional.

"Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ucap Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) secara daring yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Kamis (16/6).


Lebih lanjut Jumeri mengatakan, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," tutur Jumeri.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terdapat besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.


"Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi," imbuh Dirjen Jumeri.

Terkait dengan praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

"Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir," katanya.


Untuk  mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah, mengatakan Kemendagri terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.

"Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air," tegas Zanariah.

Sebelum menutup acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.

"Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat," pungkasnya.

Comments