Sertifikat Kompetensi Elektronik Resmi Diluncurkan


edukasinfo | Seiring perkembangan digital yang semakin pesat, Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik. 

Peluncuran Sertifikasi Elektronik dilakukan pada Jumat (05-05-2023). Acara ini menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan kompeten. Aplikasi yang digunakan yakni SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.

"Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien," ucap Kiki Yuliati pada, Jum'at (05/05).

Penerbitan sertifikat kompetensi elektronik mendapat dukungan dari Dirjen Diksi karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri. Menurutnya, sertifikat ini membantu verifikasi secara digital dengan mudah.

"Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan," ungkapnya.

Dirjen Diksi Kiki menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik. Untuk penilaian kompetensi, Ia mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

"Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung," tambahnya.

Prinsip proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik, diantaranya: 1) kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi.

Selanjutnya, 3) legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dukungan lainnya datang dari Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Wartanto. Ia mendukung penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini.

"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun," ujar Wartanto.

Adapun peningkatan kualitas yang dimaksud adalah peningkatan kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), maupun penguatan manajemen dan fasilitas.

Sementara peningkatan yang dilakukan tahun ini berupa peningkatan kualitas di LSK melalui penerapan sertifikat kompetensi elektronik. Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE.

Keunggulan sertifikat elektronik menurut Jonathan Gerhard Tarigan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yaitu tanda tangan elektronik bisa diakses 24 jam dan secara real time.

"Jumlah dokumen yang diterbitkan pun tidak terbatas karena sesuai dengan kekuatan server di masing-masing lembaga. Selain itu, menghemat ATK tanpa membutuhkan biaya dan sangat aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi," jelasnya.

Selain itu, sertifikat kompetensi elektronik ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta dilengkapi dengan transkrip yang berisi elemen kompetensi yang dikuasai pemilik.

Disamping itu, menurut Andri Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa peluncuran sertifikat kompetensi elektronik ini pun merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Kemendikbudristek dengan BSSN. 
"Sudah dilakukan kerja sama antar kedua lembaga pada Februari 2020 lalu," tuturnya.

Perlu diketahui bersama bahwa verifikasi keabsahan sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom. Hal ini menjadi kelebihan dari e-Sertifikat Kompetensi secara digital. Untuk itu pemilik tidak perlu khawatir lagi terhadap pemalsuan sertifikat oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku apabila, 1) peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten; 2) menggunakan nomor unik berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait; 3) menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK; dan 4) dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.

Sebagai tambahan informasi, e-Sertifikat Kompetensi dapat dilihat di laman Direktorat Kursus dan Pelatihan di https://kursus.kemdikbud.go.id/sikompeten/sertifikat atau media sosial Instagram @kursuskita!

Comments