Jadwal dan Syarat Mengikuti Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II


Kabar bahagia bagi para guru di seluruh Indonesia yang belum mengikuti program sertifikasi guru maupun para guru yang tidak lulus pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.


Hal tersebut sesuai dengan surat Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 12 April 2022. Sebelumnya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dilakukan sampai dengan 21 Maret 2022.

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 s.d 1 Januari 2019.

Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Selanjutnya mengikuti verifikasi dan validasi linieritas bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.


Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II sebagai berikut:
No Kegiatan Waktu
1 Pengumuman Pendaftaran 12 April 2022
2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 15-19 April 2022
3 Perbaikan berkas 15-19 April 2022
4 Verval oleh petugas 15-27 April 2022
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 29 April 2022

Sementara persyaratan peserta yang dapat mengikuti seleksi administrasi yaitu:
  1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
  2. Terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019 yang dibuktikan dengan scan asli/fotokopi legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS;
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi yang akan diikuti;
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan scan asli/ fotokopi legalisir SK Pembagian Tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 oleh Kepala Sekolah;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  9. Berkelakuan Baik.


Untuk mengetahui persyaratan lebih lengkapnya dapat dilihat pada surat berikut:

Comments