Cegah Kekerasan Seksual, MA Tolak Judicial Review Permendikbudristek


Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatan tersebut LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Keputusan MA disambut baik oleh Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.


"Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," ucap Chatarina dikutip dari laman resmi Kemendikbudritek, pada Senin (18/4).

Kata Irjen Chatarine, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan dalam proses belajar dan mengaktualisasikan diri.

"Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," harapnya.


Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia dan berbagai lembaga masyarakat sipil serta komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

"Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada civitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan, pungkas Chatarina.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.

Comments