Pemegang Sertifikat Guru Penggerak Siap-Siap Jadi Kepala Sekolah


Kabar bahagia bagi para guru yang telah mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikat Guru Penggerak. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 17 Desember 2021.

Dalam Permen ini menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat yaitu memiliki Sertifikat Guru Penggerak.


Selain sertifikat guru penggerak, persyaratan lainnya adalah: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) memiliki sertifikat pendidik; 3) memiiki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruan III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Kemudian, syarat 5) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan 6) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 7) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Persyaratan selanjutnya, 8) sehat jasmani, rohani, dan bebas norkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 9) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 11) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekoah.


Semua persyaratan yang telah disebutkan di atas dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Untuk itu silahkan Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia persiapkan diri mulai dari sekarang untuk mengabdikan diri dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.

Adapun lebih jelasnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Ristek tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Nomor 40 Tahun 2021, silahkan download salinan Permen di sini !!!

Comments

  1. bagaimana kalau punya sertifikat guru penggerak, tetapi tidak punya sertifikat pendidik

    ReplyDelete

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…