Kebijakan Dana BOS Majemuk Kemendikbud, Honorer Harusnya Semakin Sejahtera.


edukasinfo.com | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan BOS Majemuk. Kebijakan ini dipaparkan dalam rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (10/03/2021) di Senayan.

Kebijakan BOS Majemuk merupakan kebijakan yang mempermudah proses penyaluran dan kenaikan jumlah anggaran yang lebih besar. Proses penyaluran dilakukan secara langsung kepada rekening sekolah dan jumlah dana BOS yang diterima bervariatif tergantung indeks kemahalan masing-masing daerah. Total dana BOS tahun 2021 sebesar 52,5 triliun untuk 216.662 sekolah.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kebijakan baru dana BOS tahun 2021 merupakan kebijakan yang sangat bersejarah. Untuk pertama kalinya di tahun 2021 nilai satuan BOS yang diterima oleh sekolah bervariasi tergantung karakteristik daerah.

"Ini adalah kebijakan yang buat saya secara peribadi sangat penting karena ini adalah kebijakan yang benar-benar menjunjung tinggi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" ungkap Mendikbud.

Dengan kebijakan ini, sekolah-sekolah yang berada di daerah dengan indeks kemahalan atau harga-harga kebutuhan yang tinggi seperti Kabupaten Timur Tengah Selatan NTT, Kabupaten Kepulauan Aru Maluku, dan Kabupaten Intan Jaya Papua mendapatkan kenaikan dana BOS yang sangat drastis dari 5 persen hingga 131 persen. Untuk sekolah-sekolah yang tidak termasuk daerah dengan indeks kemahalan yang tinggi tidak ada yang mengalami penurunan dana BOS.

Adapun penggunaan dana BOS untuk tahun 2021 tetap fleksibel seperti pada tahun 2020. Sekolah negeri dan swasta dapat menggunakan dana BOS untuk membayar honor hingga 50 persen untuk kondisi normal. Dalam kondisi darurat bencana, alokasi maksimal pembayaran honor tidak dibatasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Honor dari dana BOS juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.


Selain untuk pembayaran honor, dana BOS juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 dan untuk pembiayaan pelaksanaan Asesmen Nasional seperti penguatan jaringan internet dan honor/transportasi, konsumsi proktor, teknisi, dan pengawas.

Terkait dengan pelaporan, Nadiem menegaskan bahwa penyaluran dana BOS secara langsung kepada rekening sekolah harus diimbangi dengan pelaporan yang transparan dan akuntabel secara online. Untuk tahun 2020 hampir 100 persen sekolah telah melaporkan penggunaan dana BOS. Persentase ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Ini adalah pencapaian yang menurut kami luar biasa, bahwa sekolah-sekolah sekarang membangun budaya transparansi" tutup Nadiem.

Dalam kesempatan yang sama, Kapoksi Fraksi Nasdem, Ratih Megasari Singkarru mengapresiasi penyaluran dana BOS langsung kepada rekening sekolah namun tetap mengajak Kemendikbud mengantisipasi adanya intervensi dan tekanan-tekanan dinas pendidikan setempat kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.

"Dana BOS harus tetap bisa dikelola secara maksimal khususnya di tengah pandemi saat ini" ucap Ratih.

Dengan kebijakan ini, sekolah-sekolah akan semakin mudah dalam menjalankan operasional. Guru-guru dan tenaga kependidikan tentunya diharapkan semakin sejahtera. Para pemangku kepentingan selaku pelaksana kebijakan ini juga diharapkan bijaksana dalam pengelolaan dana BOS.

Comments

  1. Great banget infonya , tapi sebagai siswa kami sering tidak tau dimana penggunaan dana bos tsb, yang kami dapati hanya sekolah secara aktif meminta BPP dari siswa padahal dana bos banyak , bahkan tidak adanya peningkatan fasilitas belajar yang semakin bagus malah membuat fasilitas yang dapat dikatakan kurang efektif dan efisien bagi siswa , seperti buku bacaan yang sangat kurang , dan lain sebagainya, mohon berikan kami real fact dari penggunaan dana tsb .
    Maaf jika sedikit menyinggung ini hanyalah keadaan yang kami rasakan , dan juga presiden secara aktif meminta rakyat untuk mengkritik badan pelayanan publik jadi menurut saya ini patut di kritik sehingga akan menciptakan sebuah keadaan yang sesuai antara laporan dan hasil yang telah di jalani ,
    Sekian

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas tanggapannya. Semoga harapan kita semua dapat terwujud. Aamiin

      Delete

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…