Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar, Berikut Cara Pendaftarannya.


edukasinfo.com | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran calon peserta Program "Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19" yang dilaksanakan secara daring. Hal ini sesuai Surat Ditjen GTK Nomor 4044/B1/TU/2020 tertanggal 24 September 2020. Program ini merupakan upaya Kemendikbud memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.

Secara umum, tujuan program ini untuk meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik melalui upaya peningkatan kemampuan guru dalam merancang pembelajaran jarak jauh dengan penyederhanaan beban kurikulum, mengelola pembelajaran jarak jauh yang melibatkan murid, menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara efektif, dan peningkatan kemampuan guru dalam melakukan asesmen jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi COVID-19 merupakan program yang khusus diperuntukkan bagi seluruh guru di Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi mengelola PJJ. "Guru Belajar bertujuan mengembangkan kemampuan guru mengelola PJJ dan meningkatkan skill guru menggunakan teknologi", ungkapnya.

Kegiatan pada program ini akan melalui 3 tahap yakni: Tahap pertamaBimbingan Teknis (Bimtek). Pada tahap ini peserta akan mempelajari konsep PJJ, kurikulum kondisi khusus, asesmen diagnostik, model PJJ, serta penggunaan teknologi dan sumber belajar.  Tahap kedua yakni Pendidikan dan Latihan (Diklat). Diklat diikuti oleh peserta yang telah lulus tahap pertama dengan skor minimal 70 dan selanjutnya peserta akan ditantang merancang, melakukan, dan merefleksikan PJJ.

Tahap ketiga yakni Pengimbasan. Pada tahap pengimbasan, guru diundang menjadi bagian dari perubahan pendidikan dengan mengajak guru lain mengikuti “Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19” melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG),  Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Sebelum peserta mengikuti 3 tahap di atas, peserta juga akan mengikuti tahap orientasi program. Pada tahap ini, peserta akan mempelajari laar belakang, tujuan umum, penyesuaian kebijakan, pengantar program, dan struktur program.

Adapun persyaratan peserta pada program ini sangat sederhana yakni cukup memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta hanya perlu login di akun SIM PKB masing-masing dan memilih jadwal pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

Peserta yang mengikuti program ini akan mendapatkan sertifikat 32 Jam Pertemuan (JP), sertifikat diklat 32 JP, dan piagam penghargaan. Lebih jelasnya mengenai pelatihan ini, calon peserta dapat mengakses laman gurubelajar.kemdikbud.go.id.


Comments