Tata Cara Penyaluran Kuota Internet Gratis Bagi Siswa

Dirjen Pauddasmen, Jumeri

Seputar Pendidikan - edukasinfo.com | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan program pemberian bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik. Program tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) nomor 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Dirjen Pauddasmen, Jumeri menerangkan bahwa setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp. 35.000 atau setara dengan 35 GB setiap bulannya. Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan kuota internet yakni:

  1. Sekolah melakukan pendataan nomor handphone peserta didik melalui wali kelas kemudian didaftarkan oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik.
  2. Kepala sekolah membuat Pakta Integritas yang menyatakan kebenaran data nomor handphone yang dimasukkan. Pakta Integritas diupload melalui aplikasi dapodik sekolah.
  3. Pusdatin (Pusat Data Teknologi dan Informasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memilah data nomor handphone sesuai operator/provider dan memasukkan kuota ke masing-masing peserta didik sesuai data dapodik setiap bulannya.
  4. Paling lambat kuota akan selesai disalurkan pada awal September.
  5. Bagi peserta didik yang tidak memiliki nomor handphone karena tidak memiliki gawai maka akan diberikan pada periode selanjutnya. Sehingga semua peserta didik dipastikan akan mendapat bantuan kuota. Adapun peserta didik yang mengganti nomor handphone pada tahap selanjutnya tetap akan diberikan kuota dengan catatan harus terdata ulang atau diperbaharui pada aplikasi dapodik.
  6. Pusdatin Kemdikbud bekerjasama dengan beberapa provider seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan lain-lain.
  7. Selama proses pembelajara jarak jauh/ PJJ, akses internet akan diawasi oleh Pusdatin Kemdikbud. Jika layanan internet mengalami gangguan atau akses internet yang lambat maka pihak Pusdatin akan menegur pihak provider tersebut.
Pengawasan terhadap program ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat mulai saat ini. Jumeri menegaskan bahwa program subsidi ini merupakan ikhtiar pemerintah pusat dalam memfasilitasi proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Program ini juga bagian dari solusi penyelesaikan persoalan keterbatasan peserta didik dan wali murid dalam mendapatkan kuota untuk belajar jarak jauh. Akibatnya muncul kesenjangan hasil belajar antara peserta didik dari keluarga kaya maupun miskin.

Pemerintah pusat sangat memahami permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik tersebut sehingga dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban wali murid terkait dengan biaya pembelian kuota. Peserta didik menjadi fokus dan bahagia dalam belajar tanpa memikirkan pulsa. Jumlah kuota yang diberikan pun menurut Jumeri dianggap sangat cukup untuk kebutuhan belajar jarak jauh.

" Saya rasa 35 GB sebulan cukup untuk seorang peserta didik kalau tidak digunakan untuk hal yang neko-neko (hal-hal diluar keperluan belajar), kalau neko-neko itu tanggung jawab orangtua, Tutupnya.

Baca juga : Rincian Alokasi Anggaran Kuota Internet

Comments