Batas Aktivasi Akun Pembelajaran sebagai SSO SIMPKB


Mengingat pentingnya peningkatan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi perpanjang masa aktivasi akun belajar.id.

Perpanjangan ini berdasarkan surat edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 1240/B1.B5/GT.01.15/2022 tentang Perpanjangan waktu SSO yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.


Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diberikan kesempatan tambahan waktu bagi yang berada di daerah terindikasi memiliki kesulitan dengan jaringan internet maupun bagi GTK yang belum memahami mekanisme aktivasi akun pembelajaran.

Akun belajar.id nantinya akan dimanfaatkan sebagai layanan satu akun untuk semua program prioritas Kemendikbudristek dengan konsep Single Sign On (SSO) pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Untuk itu, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia dihimbau agar mendorong GTK di wilayah kerja masing-masing agar segera melakukan aktivasi akun pembelajaran. Hal ini guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan.


Waktu perpanjangan aktivasi akun belajar.id dan menautkannya dengan akun SIMPKB hingga tanggal 12 April 2022.

Sebelumnya, Ditjen GTK Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran Nomo. 0697/B.B5/GT.01.15/2022 perihal aktivasi akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB pada tanggal 15 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

Perlu diketahui bahwa pemanfaatan akun pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas. Kebijakan ini juga merupakan perbaikan dan penyempurnaan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi.

Selain itu, pemanfaatan akun ini sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru.

Comments