Dampak Covid-19, Ini Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Menurut Mendikbud RI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim

edukasinfo.com | Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat. Pengaruhnya merambat ke seluruh sendi kehidupan masyarakat termasuk dunia pendidikan. Berbagai kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan telah berubah akibat Covid-19. Ketentuan dalam kelulusan dan kenaikan kelas juga mengalami perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Beberapa perubahan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020 sebelum adanya pandemi Covid-19.

Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat yaitu:

A. Kelulusan
  1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, Kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portopolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

B. Kenaikan Kelas

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa TIDAK DIPERBOLEHKAN, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portopolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester tidak dituntut mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Adapun menurut Persesjenkemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, nilai ujian sekolah dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa bagi sekolah yang melaksanakan US sebelum masa darurat Covid-19.  Jika sekolah melaksanakan ujian sekolah pada masa darurat Covid-19 maka dalam penentuan kelulusan mempedomani SE No 4 Tahun 2020.


Untuk waktu dan tata cara pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK/SMALB/Program Paket C dapat mengklik link berikut.

Demikian informasi mengenai ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas, semoga bermanfaat !

Comments

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…