Mutasi PPPK Sah Secara Hukum?

Gambar: Ilustrasi AI

Kabar pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke unit kerja awal sesuai SK Pengangkatan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para guru SMA/SMK Negeri di Nusa Tenggarat Barat (NTB). Pasalnya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.5.3/4852/BKD/2025 tentang Pengembalian PPPK ke Unit Kerja Pengangkatan Awal tertanggal 18 November 2025.

Berdasarkan surat edaran ini menyebutkan bahwa: a) PPPK tidak dapat mengajukan pindah dan apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri; b) pemindahan unit kerja PPPK dimungkinkan apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, sepanjang PPPK tersebut memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir.

Pada poin berikutnya, c) Selain ketentuan tersebut pada huruf b, sampai saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi PPPK dalam Manajemen ASN; dan d) Ketidaksesuaian penempatan PPPK dengan unit kerja pengangkatan awal menimbulkan disparitas data kepegawaian serta ketidakterpaduan data dalam Sistem Informasi Manajemen ASN. Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) pasal 59 ayat 1, 3, 4, dan 5.

Sementara apabila mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional X Denpasar nomor 229/B-AK.02.02/SD/KR.X/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) pada tanggal 19 Juli 2024 menyebutkan bahwa: a) PPPK tidak dapat mengajukan pindah instansi, apabila yang bersangkutan mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri; b) Pemindahan unit kerja PPPK dimungkinkan apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, sepanjang PPPK tersebut memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum barakhir; dan c) Selain ketentuan tersebut pada huruf b, sampai saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi PPPK dalam Manajemen ASN.

Pada dasarnya menurut surat BKN tersebut bahwa PPPK tidak bisa berpindah instansi. Menurut PermenPANRB nomor 28 pasal 1 tahun 2021 angka 5 menyebutkan bahwa yang dimaksud Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Dengan demikian, berdasarkan PermenPANRB dan surat BKN tersebut dapat disimpulkan bahwa PPPK yang mutasi atau berpindah tugas ke unit kerja lain yang ditandatangani oleh Gubernur NTB tetap sah secara hukum karena tidak berpindah instansi daerah.

Penulis: Muhamad Ali Muis, M.Pd.

Comments